Ekspansi perkebunan monokultur kayu Eucalyptus di ekosistem Tapanuli kian mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat. WALHI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pemberian izin perluasan lahan bagi industri pulp dan kertas di wilayah tersebut. Peringatan keras yang disampaikan oleh WALHI Sabang menyoroti bahaya nyata alih fungsi hutan alam menjadi tanaman industri berskala besar. Konversi lahan secara berlebihan ini terbukti mengikis keanekaragaman hayati, merusak tata air alami, serta meningkatkan kerentanan kawasan terhadap ancaman krisis iklim yang semakin nyata.
Latar belakang munculnya desakan ini dipicu oleh penurunan drastis kualitas lingkungan di kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Karakteristik pohon Eucalyptus yang menyerap air dalam jumlah sangat tinggi menyebabkan kekeringan pada sumber-sumber air warga dan lahan pertanian produktif. Di samping persoalan ekologi, fenomena monokultur ini memicu maraknya konflik agraria antara perusahaan konsesi dengan komunitas adat setempat. Kesenjangan akses kelola tanah antara korporasi besar dan rakyat kecil di pedesaan Tapanuli semakin memperlihatkan ketidakadilan struktur penguasaan lahan nasional.
Dari segi hukum, pengelolaan kawasan hutan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini mewajibkan pemegang izin konsesi untuk menjaga fungsi lindung dan kelestarian flora-fauna endemik, seperti harimau sumatra dan orangutan tapanuli. Selain itu, regulasi mengenai pemulihan gambut dan kawasan resapan air menetapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti memicu kerusakan lingkungan permanen di area operasionalnya.
Gelombang desakan penghentian ekspansi monokultur ini terus memperoleh tanggapan positif dari berbagai kalangan akademisi dan organisasi bantuan hukum. Banyak ilmuwan lingkungan menegaskan bahwa penanaman spesies seragam secara masif merusak struktur tanah dan menghilangkan kemampuan alam dalam menahan laju banjir. Dorongan yang rutin digaungkan oleh WALHI Subulussalam menyuarakan perlunya pengembalian fungsi hutan alam asli demi menunjang perekonomian lokal secara berkelanjutan. Solidaritas antarwilayah ini memperkuat penolakan terhadap eksploitasi hutan semata demi kepentingan bisnis parsial.
Pada tingkat tapak, warga lokal bersama para aktivis mulai menerapkan pola perlindungan mandiri melalui pemetaan wilayah adat serta pengutatan ekonomi berbasis agroforestri. Masyarakat mengembangkan budidaya kemenyan dan tanaman lokal unggulan yang lebih ramah lingkungan dibanding Eucalyptus. Langkah nyata di daerah ini terbukti mampu menjaga tutupan pohon sekaligus menaikkan pendapatan keluarga petani tanpa merusak hutan. Penataan ruang berbasis komunitas ini menjadi bukti bahwa kesejahteraan warga dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan hidup.
Secara keseluruhan, penghentian ekspansi perkebunan monokultur di Tapanuli merupakan tindakan darurat demi menyelamatkan bentang alam serta hak-hak adat masyarakat. Pemulihan ekosistem hutan harus dijadikan prioritas utama dalam agenda pembangunan daerah Sumatera Utara. Komitmen penegakan hukum yang disuarakan oleh WALHI Binjai menjadi pemantik vital bagi percepatan evaluasi izin konsesi kayu bahan baku kertas. Langkah berani dari pemerintah sangat dinantikan agar ekosistem Tapanuli terlindungi dari ancaman kehancuran permanen.